Banyak keluarga terpecah belah karena persoalan warisan harta keluarga, Juga banyak kasus perebutan harta warisan setelah orangtua meninggal oleh anak-anaknya. Bahkan suami istri yang tidak memiliki anak pihak saudara sang suami sudah berani mengusik-usik keberadaan harta sang kakakj dan tidak mempedulikan si istri kakak tersebut. Sehingga pengusiran secara halus sering terjadi. Sebenarnya masalah harta waris merupakan masalah yang perlu di musyawarahkan bersama. Ketidaktahuan seseorang tentang hak waris keluarga dijadikan lahan penipuan oknum tertentu, dengan mengatasnamakan akte tanah atau rumah ke nama seseorang yang sebenarnya tidak memiliki hak didalamnya.
Untuk membagi harta warisan perlu ditentukan mana harta bersama mana harta pribadi atau harta bawaan.
- Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh atau dimiliki sebelum perkawinan dan harta yang diperoleh sebagai hadiah dan warisan.
- Separuh harta bersama (harta gono gini) yaitu harta yang diperoleh oleh keduanya (suami-istri) pada waktu orangtua masih hidup. Sperdua untuk suami (untuk diwariskan) dan seperdua untuk istri. Ketentuan ini didasarkan kepada pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi : "Apabila terjadi cerai mati maka separoh harta bersama menjadi milik pasangan yang hidup lebih lama". Setelah semua itu dilaksanakan sesuai ketentuan barulah harta warisan dibagikan.
Dalam Surat An-Nissa (4) ayat 11 dan 12 berfirman : " Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka) untuk anak-anakmu . Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS. An-Nisa' (4):11
"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak, jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu." (QS) An-Nissa' (4) :12
Rasulullah saw juga telah bersabda dalam sebuah hadits : " Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dan Nabi saw beliau bersabda: Berikanlah harta warisanmu kepada orang yang berhak, jika masih sisa, maka harta itu untuk keluarga lelaki terdekat ". (Muttafaqun'Alaih).
Dari dua ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa istri yang mempunyai anak mendapat seperdelapan (1/8) bagian harta warisan dan jika tidak mempunyai anak mendapat seperempat (1/4) bagian dari harta warisan. Adapun sisanya untuk bagian anak-anak, yaitu satu anak laki-laki (bagiannya sama dengan bagian dua anak perempuan). Sementara dua anak perempuan masing-masing mendapat satu bagian baik itu sekandung atau seayah dari harta warisan. Sedangkan anak angkat dalam Islam tidak sama dengan anak kandung. Namun demikian , anak angkat dapat menerima bagian harta dari orangtua, yaitu melalui cara wasiat apabila semasa hidupnya orangtua pernah berwasiat. Apabila tidak pernah, maka anak angkat berhak atas wasiat wajibah yang besarnya maksimal 1/3 harta warisan, dihitung bersama wasiat-wasiat lain jika ada. Hal ini seperti tersebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat (2):'Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya". Bagian anak angkat ini diberikabn sebelum dilakukan pembagian warisan, bersamaan dengan penunaian wasiat-wasiat lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar